Ilustrasi/mili.id
Surabaya - Seorang ayah tinggal di Kecamatan Asemrowo, Surabaya inisial AJ cabuli anak tirinya sejak dua tahun lalu.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Muhammad Prasetyo mengatakan kini tersangka pencabulan telah ditahan, Selasa (24/10/23).
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti 4 Izin Gion Spa Belum Ada, Gion Siap Disanksi dan Evaluasi
"Benar, pelaku sudah ditangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka. Tersangka AJ kini sudah memdekap rumah tahanan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Prasetyo, saat dikonfirmasi mili.id.
Prasetyo mengatakan, penangkapan tersangka ini sudah dilakukan sejak Senin, 23 Oktober 2023.
"Berhasil kami amankan sejak Senin, dua hari setelah pelaku dilaporkan pada Sabtu," jelasnya.
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
Sementara kuasa hukum korban, Firmansyah, ikut menjelaskan bahwa korban telah dicabuli oleh AJ sejak kelas 5 SD.
"Korban mengaku dan terbuka kepada ibunya baru-baru ini. Pengakuan korban telah dicabuli oleh AJ sejak masih duduk di bangku SD, pada usia 11 tahun," ungkap Firman.
Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak
Menurut Firman, tersangka AJ mencabuli korban yang kini berusia 13 tahun ini disaat suasana rumah (kontrakan) sepi, dan dari hasil visum terhadap korban ini ditemukan adanya luka pada alat vital.
"Setelah pelaporan, tersangka langsung diproses kepolisian. Saat ini kondisi korban masih terlihat murung atas kejadian menimpa dirinya dan ibu kandungnya," pungkas Firman.
Editor : Aris S
