Jakarta

Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Libatkan Pengawasan KPK

Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Libatkan Pengawasan KPK © mili.id

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna

Mili.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), akan dilakukan secara profesional dan transparan. Untuk menghindari potensi konflik kepentingan, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari personel terpilih.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pembentukan tim tersebut menjadi langkah penting agar proses penyidikan berjalan objektif dan bebas dari intervensi.

Baca juga: Istana Belum Terima Usulan Jampidsus Definitif, Jabatan Masih Diisi Plt Rudi Margono

"Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik yang terdiri dari orang-orang tertentu sehingga dapat meminimalkan potensi conflict of interest dengan yang bersangkutan," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Anang, penentuan personel sepenuhnya akan menjadi kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus dengan mempertimbangkan integritas dan independensi setiap penyidik yang ditunjuk.

Tak hanya membentuk tim khusus, Kejagung juga membuka peluang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme supervisi. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Di KPK ada mekanisme supervisi. Nantinya supervisi tersebut dapat mengawasi penanganan perkara ini, dan kami akan bekerja sama," kata Anang.

Baca juga: Kejagung Didesak Profesional Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, DPR Minta Tim Independen

Sementara itu, dorongan agar penanganan kasus dilakukan secara independen juga datang dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang diisi pejabat senior dan tidak memiliki hubungan atau afiliasi dengan Febrie Adriansyah.

"Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA, yang berasal dari pejabat senior dan tidak memiliki afiliasi dengan yang bersangkutan," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (11/7/2026).

Selain itu, Komisi III juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung, Polri, hingga TNI, agar tetap menjaga soliditas dan profesionalisme selama proses hukum berlangsung.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Habiburokhman menegaskan, perkara yang tengah diusut merupakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum sehingga tidak boleh berkembang menjadi persoalan antarlembaga.

Pembentukan tim penyidik khusus serta rencana supervisi oleh KPK diharapkan menjadi langkah konkret Kejaksaan Agung untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan, independen, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Editor : Erwin Muhammad



Berita Terkait