Jaksa Agung ST Burhanudin terima Pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung ST Burhanudin terima Pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah © mili.id

mili.id – Usai Polda Metro Jaya menunda pengumuman tersangka atas kasus yang viral dua hari ini, kejaksaan tiba-tiba membuat pengumuman mengejutkan. Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi pada Sabtu (11/7/2026) malam. Keterangan tersebut dibagikan melalui file video kepada media.

Baca juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Muncul ke Publik, Akui Cafe dan Rumah digeledah

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang.

Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Baca juga: KPK Sempat Selidiki Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Lebih Dulu Tetapkan Tersangka

Anang menambahkan, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Kejagung Bongkar Tambang Ilegal, Warning Keras bagi Perusahaan Nekat Beroperasi Usai Izin Dicabut

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, pada Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan terkait proses penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik. 

Editor : Redaksi



Berita Terkait