Mili.id - Penanganan dugaan praktik jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Surabaya. Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak berhenti pada pemberian sanksi kepada Lurah Tambak Wedi, tetapi juga mengusut pihak yang diduga menikmati keuntungan dari transaksi ilegal tersebut.
Menurut Machmud, apabila benar terdapat praktik jual beli maupun penyewaan stan dengan tarif hingga ratusan ribu bahkan jutaan rupiah, maka pihak yang melakukan transaksi harus dimintai pertanggungjawaban.
Baca juga: Tokoh Tambak Wedi Nilai Persoalan SWK Bukan Kesalahan Lurah
"Kalau memang ada oknum yang menjual stan, ya itu harus diusut. Jangan hanya lurah yang disanksi," tegas Machmud saat ditemui di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Kamis (9/7/2026).
Ia mengaku menerima informasi bahwa praktik jual beli maupun penyewaan stan di SWK Tambak Wedi memang terjadi. Bahkan, penyewaan stan disebut mencapai sekitar Rp800 ribu per bulan.
Machmud menjelaskan, SWK Tambak Wedi memiliki karakteristik berbeda dengan SWK lain di Surabaya. Meski berdiri di atas tanah milik Pemkot Surabaya, bangunan stan dibangun oleh masyarakat, bukan oleh pemerintah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag).
Karena itu, menurutnya, pemerintah harus lebih dulu memastikan siapa pihak yang memperjualbelikan atau menyewakan stan sebelum menjatuhkan kesimpulan terhadap aparatur pemerintah.
"Status tanahnya memang aset Pemkot. Tetapi yang membangun bukan Pemkot. Jadi harus jelas siapa sebenarnya yang melakukan transaksi," ujarnya.
Sanksi Lurah Dipertanyakan
Machmud mengaku tidak mempermasalahkan langkah Wali Kota Surabaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada aparatur apabila ditemukan pelanggaran. Namun, ia menilai sanksi tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif dan didukung bukti yang kuat.
Ia mempertanyakan apabila lurah langsung dicopot, sementara pihak yang diduga menjual stan justru belum tersentuh proses hukum.
"Belum tentu lurahnya salah. Belum tentu lurahnya menerima uang. Yang harus dibuktikan adalah siapa yang menjual dan siapa yang menikmati hasilnya," katanya.
Menurut informasi yang diterimanya, Lurah Tambak Wedi telah dipindahkan menjadi kepala seksi di kelurahan lain.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Cara Eri Copot Lurah Tambak Wedi Seketika
Machmud menegaskan, laporan dugaan jual beli stan kini telah masuk ke kepolisian. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum sekaligus memastikan pelaku utama diproses sesuai ketentuan.
Warga Disebut Tolak Pergantian Lurah
Selain menyoroti proses penegakan hukum, Machmud mengungkapkan adanya keberatan dari sejumlah warga terhadap pergantian Lurah Tambak Wedi.
Ia mengaku menerima aspirasi dari pengurus RT dan RW yang menilai akar persoalan bukan berada pada lurah, melainkan pada oknum yang diduga memperjualbelikan stan.
Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, sejumlah pengurus RT dan RW sempat berencana menyerahkan stempel jabatan kepada Wali Kota sebagai bentuk protes atas pergantian lurah.
"Kalau memang ada yang salah, ya pelakunya yang diproses. Jangan sampai masyarakat menilai penanganannya tidak adil," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan 192 Lapak di Lahan Aset Pagesangan
Minta Pengelolaan SWK Dievaluasi
Machmud juga mendesak Dinkopumdag memperketat pengawasan terhadap seluruh SWK di Surabaya agar fasilitas publik tidak berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan.
Ia mengingatkan, aset pemerintah diperuntukkan bagi pemberdayaan pedagang kecil, sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi melalui praktik jual beli maupun penyewaan.
"Kalau itu tanah pribadi silakan saja. Tetapi ini aset Pemkot, sehingga tidak boleh ada transaksi seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak ke SWK Tambak Wedi setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar. Dalam sidak tersebut, sejumlah pedagang mengaku diminta membayar hingga Rp3 juta untuk memperoleh stan berjualan.
Machmud berharap seluruh fakta dalam kasus ini dibuka secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak muncul kesan bahwa penanganan perkara hanya menyasar satu pihak, sementara pelaku utama dugaan jual beli stan belum tersentuh proses hukum.
Editor : Redaksi
