Mili.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai meluncurkan bahan bakar biodiesel B50 secara nasional pada 1 Juli 2026. Kehadiran B50 menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar fosil.
B50 merupakan jenis biodiesel dengan komposisi 50 persen minyak nabati berbasis kelapa sawit dan 50 persen solar murni. Kandungan minyak sawit tersebut lebih tinggi dibandingkan B40 yang mengandung 40 persen biodiesel dan B35 dengan campuran 35 persen biodiesel.
Baca juga: ESDM Buka Peluang Penurunan Harga BBM Non-Subsidi Seiring Merosotnya Harga Minyak Dunia
Produk biodiesel ini akan dipasarkan melalui SPBU sebagai bagian dari pengembangan bahan bakar ramah lingkungan yang selama ini dikenal masyarakat melalui produk Biosolar.
Program penerapan B50 diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika pasokan dan harga energi global, sekaligus meningkatkan pemanfaatan komoditas kelapa sawit dalam negeri.
Baca juga: Bahlil Bantah Krisis Batu Bara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik, Sebut Gangguan Mesin Biang Keladinya
Penggunaan B50 diperuntukkan bagi kendaraan maupun mesin berbahan bakar diesel, seperti truk logistik, alat berat pertambangan, alat pertanian, kapal, generator, hingga kendaraan operasional lainnya yang membutuhkan tenaga besar.
Sebelum diterapkan secara luas, pemerintah telah melakukan serangkaian uji coba terhadap B50 di berbagai sektor, mulai dari otomotif, pertanian, pertambangan, pembangkit listrik, hingga perkapalan. Hasil pengujian tersebut menjadi dasar sebelum implementasi secara nasional.
Baca juga: Investor China Surati Presiden Prabowo, Protes Keras Aturan Ketat hingga Dugaan Pemerasan
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemanfaatan energi terbarukan terus meningkat seiring upaya menciptakan sistem energi yang lebih mandiri, berkelanjutan, serta mampu menekan konsumsi bahan bakar fosil di Indonesia.
Editor : Redaksi
