Disnakertrans Jatim Selidiki Kecelakaan Gondola di Waterplace Surabaya

Disnakertrans Jatim Selidiki Kecelakaan Gondola di Waterplace Surabaya © mili.id

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim melakukan investigasi atas kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di Apartemen Waterplace Residence Tower D, Surabaya. Insiden tersebut terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 14.00 W

Mili.id-Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim melakukan investigasi atas kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di Apartemen Waterplace Residence Tower D, Surabaya. Insiden tersebut terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Pakuwon Indah Kav. 3–5.

Tim investigasi dari pengawas ketenagakerjaan telah melakukan penelusuran awal terkait peristiwa tersebut. Salah satu anggota tim, Dessi Tri Rosita, menyampaikan bahwa pengelolaan gedung apartemen berada di bawah perusahaan properti Savills Indonesia.

Baca juga: Disnakertrans Jatim Sidak PT SPS, Ungkap Fakta Baru Tewasnya Teknisi Asal China di Mojokerto

Menurutnya, saat kejadian berlangsung tengah dilakukan pekerjaan resealant pada bagian gedung oleh kontraktor PT Bintang Inti Sukses Asia, dengan menggunakan fasilitas gondola milik PT Sumber Arta Gondola.

Dalam insiden tersebut, dua pekerja menjadi korban. Ribut Budianto mengalami patah tulang rusuk, sementara rekannya, Edi Suratno, meninggal dunia.

Dessi menjelaskan, berdasarkan kronologi sementara yang dihimpun tim pengawas, sekitar pukul 13.00 WIB kedua pekerja kembali melanjutkan pekerjaan setelah istirahat siang dalam kondisi cuaca cerah. Namun satu jam kemudian kondisi cuaca berubah menjadi berangin.

“Penanggung jawab pekerjaan (PIC) sebenarnya sudah menginstruksikan para pekerja untuk segera turun dari gondola,” ujar Dessi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).

Baca juga: WNA Tewas di SPS Mojokerto, Disnaker Sebut Bukan Pekerja: Kantongi Visa C20

Saat proses penurunan berlangsung, tiba-tiba terjadi hembusan angin kencang yang mengakibatkan salah satu pekerja terhempas keluar dari sangkar gondola dan terjerat tali pengaman. Insiden tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, sedangkan satu pekerja lainnya tetap berada di dalam sangkar gondola dan berhasil selamat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim pengawas menduga kecelakaan kerja dipicu oleh faktor cuaca buruk dengan hembusan angin kencang yang dikategorikan sebagai unsafe condition.

Sebagai langkah lanjutan, pengawas ketenagakerjaan akan memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari pengelola gedung, pelaksana proyek, hingga pemilik gondola untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Dalih Diana soal Penahanan Ijazah ketika Dipanggil Disnakertrans Jatim

Pemanggilan tersebut dilakukan guna mengumpulkan dokumen pendukung serta memperdalam proses investigasi terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.

Investigasi ini dilakukan oleh tim pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari Dessi Tri Rosita, Lili Sutanti, dan Elen Dwi Anggraini. Hasil pemeriksaan lanjutan nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah tindak lanjut terkait penerapan standar keselamatan kerja di proyek tersebut.
 

Editor : Erwin Muhammad



Berita Terkait