Aksi perampokan yang menimpa warga Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026) dini hari, berhasil digagalkan setelah warga melakukan pengejaran. Tiga pelaku meninggalkan mobil milik korban di tepi sungai wilayah Du
Mili.id — Aksi perampokan yang menimpa warga Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026) dini hari, berhasil digagalkan setelah warga melakukan pengejaran. Tiga pelaku meninggalkan mobil milik korban di tepi sungai wilayah Dusun Poncot dan melarikan diri.
Dilansir dari Kompas, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 02.45 WIB dan menimpa korban berinisial SY (45).
Menurut Ardi, para pelaku yang diperkirakan berjumlah tiga orang masuk ke rumah korban dan menyekapnya. Dari dalam rumah, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 300.000 dan membawa kabur satu unit mobil merek Datsun milik korban.
Aksi tersebut diketahui warga yang kemudian secara spontan melakukan pengejaran. Dalam situasi panik, pelaku meninggalkan kendaraan curian di tepi sungai dan melarikan diri.
“Pelaku berjumlah tiga orang. Karena dikejar warga, mobil ditinggalkan di tepi sungai dan pelaku melarikan diri,” kata Ardi saat dihubungi wartawan, Selasa.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Tim Reserse Mobile (Resmob) saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan menangkap para pelaku,” ujar Ardi.
Peristiwa ini menambah rangkaian kasus perampokan yang terjadi di wilayah Banyumas dalam dua bulan terakhir. Berdasarkan data kepolisian, kasus serupa sebelumnya terjadi di Desa Kotayasa, Kecamatan Sumbang, pada 9 Februari 2026, disusul kejadian di Desa Karangsari, Kecamatan Kebasen, pada 15 Februari 2026, serta di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, pada 24 Februari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum memastikan apakah terdapat keterkaitan antara kasus terbaru dengan tiga peristiwa sebelumnya. Polisi juga belum merilis identitas maupun ciri-ciri pelaku secara rinci.
Kasus ini berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana terkait pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan pelaku.
Editor : Redaksi
