Mili.id-Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026). Kedatangannya untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas penerbangan jet pribadi dari pengusaha sekaligus Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.
Jet pribadi tersebut digunakan Menag saat kunjungan kerja meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/2/2026). Fasilitas keagamaan dan pendidikan itu berada di bawah Yayasan Oesman Sapta Odang.
Baca juga: Nasaruddin Umar Dorong Baznas Perkuat Beasiswa Demi Putus Rantai Kemiskinan
Usai melapor, Nasaruddin menjelaskan bahwa tawaran penggunaan jet pribadi diterimanya karena situasi mendesak. Saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 23.00 dan tidak ada lagi penerbangan komersial menuju Jakarta. Sementara keesokan paginya ia harus kembali untuk mempersiapkan Sidang Isbat penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah.“Karena sudah jam 11 malam dan besok paginya harus kembali untuk persiapan Sidang Isbat,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan siap menerima konsekuensi hukum apabila KPK menilai fasilitas tersebut termasuk gratifikasi. “Kalau memang ada konsekuensinya, kami siap bertanggung jawab,” tegasnya.
Baca juga: Menag Ajak Isra Mi’raj Jadi Momentum Perkuat Kesalehan Sosial dan Ekologi
Komitmen Antikorupsi
Nasaruddin berharap pelaporan ini menjadi teladan bagi pegawai Kementerian Agama dan penyelenggara negara lainnya agar proaktif melaporkan segala bentuk pemberian yang berpotensi gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan tiga poin penting terkait laporan tersebut. Pertama, pejabat negara harus memiliki komitmen kuat dalam pencegahan korupsi, salah satunya melalui pelaporan gratifikasi sejak awal. Kedua, langkah Menag menjadi contoh positif bagi penyelenggara negara dan ASN di seluruh Indonesia. Ketiga, ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau fasilitas kepada pejabat publik.
Baca juga: Menag : Pesantren dan Madrasah Wajib CKG, Kesehatan itu Ibadah
Kasus ini mencuat setelah foto Menag turun dari jet pribadi beredar di media sosial X pada 16 Februari 2026. Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, sebelumnya telah mengonfirmasi penggunaan pesawat milik Oesman Sapta Odang tersebut dengan alasan efisiensi waktu.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, bahkan sempat mengimbau agar laporan disampaikan tanpa harus menunggu panggilan resmi. Kini, laporan tersebut telah resmi diterima KPK sebagai bagian dari mekanisme transparansi dan pencegahan korupsi.
Editor : Muhammad
