Jakarta — Pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026. Ke
Mili.id — Pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.
Dilansir dari Detik, Keppres itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Berdasarkan salinan beleid yang dikutip Rabu (4/2/2026), kebijakan cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Baca juga: ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas Juanda, Keluarga Curiga Ada Kejanggalan
Dalam Keppres dijelaskan, ASN yang karena tuntutan jabatan atau tugas kedinasan tidak dapat menggunakan hak cuti bersama tetap memperoleh kompensasi. Pemerintah menegaskan hak cuti tahunan pegawai yang bersangkutan akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak dapat dimanfaatkan.
Adapun delapan hari cuti bersama tahun 2026 tersebut tercantum dalam enam poin, yakni:
1. Senin, 16 Februari 2026, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
2. Rabu, 18 Maret 2026, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
3. Jumat, 20 Maret 2026, serta Senin–Selasa, 23–24 Maret 2026, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
4. Jumat, 15 Mei 2026, cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
5. Kamis, 28 Mei 2026, cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
6. Kamis, 24 Desember 2026, cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Penetapan cuti bersama ini merupakan bagian dari kebijakan manajemen aparatur negara yang rutin diterbitkan pemerintah setiap tahun. Selain sebagai pedoman bagi instansi pusat dan daerah dalam pengaturan jam kerja dan pelayanan publik, kebijakan tersebut juga menjadi acuan bagi penyesuaian operasional layanan pemerintahan yang bersifat esensial.
Baca juga: PAD Capai 50 Persen, Pemkot Surabaya Cairkan Gaji Ke-13 ASN
Meski demikian, Keppres menekankan bahwa pelaksanaan cuti bersama tetap harus mempertimbangkan kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Instansi pemerintah diminta mengatur pembagian tugas secara proporsional agar fungsi layanan publik tetap berjalan selama periode cuti bersama.
Editor : Redaksi
