Mili.id— Aksi pencurian rumah kosong yang meresahkan warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor, akhirnya terbongkar. Seorang pemuda yang diketahui telah berulang kali melakukan pencurian berhasil diringkus anggota Opsnal Polsek Tajurhalang. Tak hanya pelaku utama, polisi juga menangkap penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini terungkap berkat pendalaman penyelidikan polisi terhadap rekaman kamera CCTV yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak jelas seorang pemuda bertelanjang dada, mengenakan celana pendek dan penutup kepala, berjalan santai sambil membawa barang hasil curian.
Baca juga: Tepergok, Maling Motor di Surabaya Dimassa dan Dibakar
“Rekaman CCTV yang viral di Instagram itu sangat membantu kami. Pelaku terlihat jelas membawa barang curian dari rumah korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit, Sabtu malam (31/1/2026).
Mantan anggota Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya itu menjelaskan, setelah dilakukan pelacakan dan penyelidikan intensif, pelaku akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Pondok Rangon, Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, pada Sabtu malam (24/1/2026).
Pelaku diketahui berinisial AP alias Daboy (29). Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap penadah barang curian berinisial I alias Abat (31), warga Kampung Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang.
Berdasarkan hasil interogasi, Daboy yang merupakan lulusan SMK mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di wilayah Tajurhalang dan Bojonggede. Modus operandi pelaku adalah mengintai rumah-rumah kosong atau yang ditinggal pemiliknya, lalu beraksi seorang diri menjelang waktu subuh.
Baca juga: Maling Rokok di Probolinggo Remuk Dihajar Massa
“Pelaku selalu berjalan kaki dan membuka kaosnya untuk dijadikan penutup kepala agar wajahnya tidak dikenali,” tutur Mareben.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek, sebuah linggis kecil, kaos yang digunakan untuk menutupi wajah, serta celana pendek yang dikenakan saat beraksi.
Tercatat, laporan korban yang masuk ke Polsek Tajurhalang berasal dari tiga lokasi, yakni:
Perumahan Bukit Intan, Kampung Pondok Rangon, Desa Sasak Panjang
Kampung Jati, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang
Komplek Kebon Singkong, Jalan Setapak, RT 3 RW 6, Tajurhalang
Menurut pengakuan pelaku, aksi pencurian tersebut telah dilakukan sejak Desember 2024. Barang yang paling sering diincar adalah benda berukuran kecil dan mudah dibawa seperti handphone dan televisi. Seluruh handphone hasil curian dijual kepada penadah dengan harga Rp550 ribu hingga Rp600 ribu per unit.
Baca juga: Tepergok Curi Uang dan Ponsel, Residivis Asal Banyuwangi Dimassa di Situbondo
“Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena pelaku tidak memiliki pekerjaan,” ungkap Mareben.
Saat ini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Tajurhalang. Pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 hingga 9 tahun penjara dan denda kategori V sebesar Rp500 juta. Sementara penadah dijerat Pasal 591–593 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Editor : Redaksi
