Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mili.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Jumat,(9/1/ 2026).
“Benar,” ujar Fitroh singkat melalui pesan singkat, menegaskan status hukum Yaqut yang sebelumnya telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan.
Baca juga: KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Koruptor, Dana Disetor ke Kas Negara
KPK kini tengah menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi kuota haji tambahan yang diduga mengalir ke lingkungan Kementerian Agama. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berasal dari praktik jual beli kuota haji antara Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
“Aliran uang berasal dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Plt Bupati Muara Enim Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah untuk Edison
Dilansir dari tempo, Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan pada 16 Desember 2025. Ia menolak mengungkapkan materi pemeriksaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik,” ujarnya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, sempat menyatakan kliennya diperiksa sebagai saksi. Namun, KPK memastikan status hukum Yaqut kini telah naik ke tahap tersangka.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dugaan aliran dana korupsi tersebut mengarah hingga pucuk pimpinan kementerian. “Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Asep dalam pernyataan sebelumnya.
Baca juga: KPK Sempat Selidiki Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Lebih Dulu Tetapkan Tersangka
Untuk memperkuat pembuktian, KPK juga menggandeng PPATK guna menelusuri jejak uang dengan pendekatan follow the money. Asep menegaskan aliran dana berlangsung secara berjenjang, melibatkan perantara, kerabat pejabat, hingga staf ahli.
Tak hanya menetapkan tersangka, KPK juga mulai memburu aset hasil korupsi. Sejauh ini, penyidik telah menyita dua rumah milik aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji dan menjadi ujian serius bagi upaya bersih-bersih tata kelola haji di Indonesia.(*)
Editor : Redaksi
