Pertiwi Ayu Krishna/Foto:MILI
Mili.id - Komisi A DPRD Kota Surabaya menyayangkan dua kubu kepengerusuan pengelolaan apartemen Puri Mas yaitu, kubu Perhimpunan Penghuni Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan pengurus Apartemen Puri Mas Gemilang (APG).
"Loh, kok tiba tiba ada lagi yang mengajukan kepengurusan? Cipta Karya mau bikin rapat pun disetujui juga. Ini saya kok enggak paham." ketus Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna.
Padahal kata Ayu, Cipta Karya pada rapat sebelumnya, terkait Puri Mas, sudah mengetahui siapa sebetulnya yang berhak mengurus. Namun, bila saat ini ada dua kepengurusan, yang bertanggung jawab menurutnyaadalah Cipta Karya.
"Karena sudah mengopinikan untuk menjadi dua kubu. Ini sudah nggak bener, dan tidak menghargai rapat-rapat yang ada di Komisi A. Jadi kami (akan panggil) meminta Cita Karya duduk bersama dengan kami." ketus politisi Partai Golkar ini.
Tidak hanya itu, Ayu juga menyesalkan adanya oknum dari PU yang membawa surat seolah-olah yang paling resmi. Sehingga menimbulkan polemik. Terhadap hal ini, Komisi A juga meminta pertanggungjawaban Cipta Karya beserta oknum Pemkot dari PU tersebut.
"Terlepas dia punya unit di sana, dia tidak boleh berlaku seperti itu. Dia harus menghargai apa yang sudah diputuskan dan dirapatkan pada saat itu." tegas Ayu.
Seharusnya, tambah Ayu, oknum PU muncul sejak awal, saat pihaknya mengutus perwakilan anggota Komisi A. Apalagi sampai ada insiden dugaan penganiayaan (pemukuan) terkait polemik ini, yang mana kasus ini sudah dilaporkan ke polisi.
"Ini yang saya bikin saya geram. Dan saya heran ada apa kok tidak cepat diproses. jelas itu loh pidana, pemukulan itu." sergah Ayu.
Selanjutnya, ungkap Ayu, Komisi A akan melakukan kontroling terhadap polemik ini. Sebab, pihaknya selaku pengawas merasa dikontrol pihak luar. Namun sangat riskan apabila tidak bisa mengontrol pihak luar yang berbuat tidak baik.
Maka ia meminta kepada pihak tersebut, agar jadi mitra yang baik dan menjalankan prosedur dengan benar. 'Ayo kita bermitra, kita jalankan yang benar, yang betul dibenarkan, bukan yang betul di salahkan. Saya enggak enggak sepakat itu." demikian tandas Ayu
Baca juga: DPRD Surabaya Minta Definisi Pekerja Rentan Segera Diperjelas
Editor : Redaksi
