Babak Baru Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya

Babak Baru Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya © mili.id

Nila Handiani didampingi Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini usai membuat laporan polisi (Foto: Dok. mili.id)

Surabaya, mili.id - Kasus penahanan ijazah milik Nila Handiani yang diduga dilakukan UD. Sentosa Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana memasuki babak baru.

Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan, laporan korban sudah diterima. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil para saksi.

Baca juga: Saluran Mampet, Ibu Bersama Dua Anak Tersungkur di Wonokusumo

"Iya, laporan sudah diterima. Selanjutnya akan segera di tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan memanggil para saksi," terang Suroto ketika dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).

Sebagai informasi, eks karyawan Sentosa Seal, Nila telah membuat laporan polisi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait dugaan penahanan ijazah.

Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu SurotoKasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto

Baca juga: Sidak GION Spa, Pejabat Disbudpar Jatim Bungkam Dikonfirmasi Wartawan

Laporan itu tertuang dalam nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR.

Wanita asal Pare, Kediri itu membuat laporan polisi didampingi Pemkot Surabaya, Senin (14/4/2025).

Baca juga: Truk Halangi Badan Jalan, Mobilitas Warga Terganggu

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini mendapat perintah dari Wali Kota Eri Cahyadi untuk mendampingi Nila.

"Kami kemarin diperintah Wali Kota Surabaya Pak Eri Cahyadi untuk mengantarkan dan mendampingi langsung karyawan tersebut melaporkan kasus dugaan penahanan ijazah. Hari ini kami antar langsung ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," jelas Zaini saat itu.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait