DPRD Surabaya Kecewa KPKNL Tak Hadiri Rapat Rencana Penertiban Pasar Mangga Dua

DPRD Surabaya Kecewa KPKNL Tak Hadiri Rapat Rencana Penertiban Pasar Mangga Dua © mili.id

Rapat Komisi B DPRD kota Surabaya terkait penertiban Pasar Mangga Dua (Foto: Bejo/mili.id)

Surabaya, mili.id - Komisi B DPRD Surabaya kecewa atas tidak hadirnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam rapat rencana penertiban Pasar Mangga Dua.

Rapat itu digelar menyusul rencana Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya akan menertibkan Pasar Mangga Dua yang tidak memiliki izin, meski sudah beroperasi selama 17 tahun.

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Penertiban PKL Simpang Dukuh Disertai Solusi Relokasi

Dalam rapat lanjutan Senin (10/3/2025), Komisi B DPRD Surabaya memanggil seluruh pihak terkait, di antaranya OPD pemkot, pengelola dan pemilik lahan, yakni KPKNL.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud mengaku kecewa lantaran pihak KPKNL tidak pernah hadir dalam rapat.

"Kita sudah sering mengundang pihak KPKNL sampai saat ini tidak pernah hadir ikut rapat. Beberapa waktu lalu saat di lapangan juga tidak datang. Di sini juga tidak. Maka kami yang akan mendatangi kantornya (Jalan Indrapura). Kami masih koordinasi dengan anggota (dewan) lain untuk konfirmasi ke sana, kapan bisa diterima," papar Mahmud.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti 4 Izin Gion Spa Belum Ada, Gion Siap Disanksi dan Evaluasi

Saat ditanya apakah para pedagang bisa mengajukan izin, Mahmud menerangkan jika sebenarnya pengelola sudah pernah mencoba, tapi gagal karena tidak bisa memenuhi persyaratan terkait status lahan.

"Dulu pengelola juga pernah mengajukan izin, namun tidak memenuhi syarat sebab tanah yang ditempati saat ini merupakan tanah sengketa sehingga tidak bisa ditempati," papar Machmud.

Politisi Demokrat ini menyampaikan, dalam penertiban nanti, eksekutorya adalah dinas terkait di pemkot, apakah dilakukan penutupan atau yang lain, atau diarahkan agar segera menyelesaikan perizinannya.

Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya

"Tadi dari PD (Perusahaan Daerah) Pasar Surya sudah mempersiapkan stand pasar yang kosong. Ada sekitar 400 stand pasar kosong yang tersebar di beberapa tempat seperti di Pasar Keputran Utara," ungkapnya.

"Izin operasional pasarnya memang tidak ada. Maka kami akan melakukan tindakan yang urutan sesuai Perda dan Perwali yakni surat peringatan 1,2 dan 3, yang akan kami luncurkan mulai besok tgl 12 Maret 2025. Masing-masing jedanya 7 hari. Jika semua persyaratan (sesuai SSW) tidak bisa dipenuhi, maka akan dilakukan sanksi hingga penutupan melalui Bantib," tandas Mahmud.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait