Selama Ramadan Waktu Kerja ASN Pemkab Situbondo Dikurangi 1 Jam

Selama Ramadan Waktu Kerja ASN Pemkab Situbondo Dikurangi 1 Jam © mili.id

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo

Situbondo,mili.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, resmi memberlakukan jam kerja untuk pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah sesuai surat edaran (SE) yang sudah ditandatangani langsung oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo.

Jadwal jam kerja pegawai atau ASN selama Ramadan, sesuai SE Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo Nomor: 800/431.404.02/2025, Senin-Kamis pukul 08.15 WIB hingga pukul 16.00 WIB, jam istirahat mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Namun, khusus hari Jumat mulai pukul 07.45 WIB hingga pukul 11.15 WIB.

Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran

Bupati Situbondo yang akrab dipanggil Mas Rio mengatakan, pengurangan jam kerja dari 37 jam 30 menit, menjadi 32 jam 30 menit selama seminggu pada Bulan Suci Ramadan itu, menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

"SE tentang jam kerja pegawai atau ASN dilingkungan Pemkab Situbondo selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah ini, merupakan berkas pertama yang ditandatangani saya sebagai Bupati Situbondo,"ujar Mas Rio, Sabtu (1/3/2025).

Menurutnya, penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN, dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

"Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama bulan Ramadhan,"ujar Mas Rio.

Mas Rio mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien dan akuntabel.

“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi pegawai atau ASN dilingkungan Pemkab Situbondo, dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,”katanya.

Baca juga: Langgar Surat Edaran, Gubernur Jabar Nonaktifkan Pimpinan Samsat Soekarno-Hatta

Mas Rio menegaskan, penyesuaian jam kerja selama Ramadhan sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim.

“Sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu,"pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait