Terdakwa Ivan Sugiamto di PN Surabaya . (Wendy/mili.id)
Surabaya, mili.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menyebutkan korban dalam posisi penuh tekanan saat berdamai dengan Ivan Sugiamto.
Hal itu terungkap usai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saksi yang didatangkan oleh JPU yakni korban Ethan berserta kedua orangtuanya, Wandharto dan Ira Maria.
"Terkait perdamaian disampaikan oleh saksi Wardhana bahwasannya itu dilaksanakan atas tekanan, dibawah tekanan. Saksi Wardhana juga sudah menjelaskan bahwasannya ada beberapa pihak dari terdakwa sempat melakukan intimidasi terhadap saksi Wardhana, agar segera melakukan perdamaian," kata Galih, Rabu (26/2/2025).
Begitu pula dengan terdakwa Ivan yang meminta agar korban Ethan bersujud dan menggonggong ketika mediasi di dalam SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, yang turut disaksikan Kepala Sekolah Deborah Indriati, itu dilakukan atas tekanan.
"Diluar lingkungan sekolah kemudian pada saat di dalam lingkungan sekolah, saat mediasi dari pihak sekolah juga ada permintaan dari terdakwa untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara anak korban bersujud dan menggonggong, dan hal itu sudah dilaksanakan oleh anak korban dalam tekanan," ungkapnya.
Merespons hal ini, Billy Handiwiyanto selaku penasihat hukum terdakwa Ivan membenarkan bila pihak saksi korban dan kliennya ada perdamaian. Namun, ia membantah bila terdakwa Ivan melakukan tekanan.
"Ada perdamaian, saksi Wandharto pun mengiyakan, saksi Ira Maria juga mengiyakan. Tidak ada yang menyangkal perdamaian itu. Kalau mengatakan adanya pressure (tekanan), tadi sudah kita putarkan rekaman dia sendiri menyatakan "tidak ada kekerasan"," terangnya.
Sementara Michael yang juga Penasihat Hukum terdakwa menambahkan, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra itu kedua saksi Wandharto dan Ira menyatakan bila pihaknya tidak pernah membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut.
"Yang perlu di highlight biar masyarakat juga mengetahui, bahwa perkara yang dipersidangkan ini pelapornya bukan dari orangtua atau pihaknya anak Ethan, tapi dari sekolahnya yang pada waktu itu juga memfasilitasi perdamaian. Setelah selang beberapa minggu, mereka membuat laporan polisi," paparnya.
Merespons perkataan Michael, JPU Galih menegaskan bila dalam Undang-undang Perlindungan Anak, siapapun bisa menjadi pelapor selama dapat memenuhi bukti-bukti atas tindak pidana tersebut.
"Ini kan yang disangkakan itu mengenai UU Perlindungan Anak. Dalam UU itu sendiri mengatur tentang delik umum, yang mana ketika seseorang telah mengetahui tindak pidana pada anak, maka orang lain (bukan termasuk korban sendiri) berhak, mempunyai hak atau kewenangan untuk melaporkan tindak pidana itu sendiri," tegasnya.
Sidang kasus tindak pidana perlindungan anak ini rencananya akan kembali digelar pada Rabu, tanggal 5 Maret 2025 besok, dengan agenda mendengarkan saksi daei pihak korban.
"Minggu depan kami akan maksimalkan, mungkin 5-6 saksi untuk bisa membuktikan perbuatan dari terdakwa sendiri," pungkasnya.
Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, YBM PLN UP3 Surabaya Selatan Dorong Kesadaran Hidup Sehat Masyarakat
Editor : Achmad S
