Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul.
Surabaya, mili.id - Kasus pengasuh panti asuhan di Surabaya yang tega mencabuli sejumlah anak asuhnya hingga tiga tahun terakhir, telah menyedot perhatian publik.
Pengasuh tersebut berinisial NK (61), yang kini ia telah ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim dan dijebloskan ke penjara, pada Kamis (30/1/2025) malam.
Baca juga: DPRD Surabaya Minta Penertiban PKL Simpang Dukuh Disertai Solusi Relokasi
Hal ini memunculkan reaksi banyak pihak, tak terkecuali pejabat publik yang turut merasa geram atas perlakuan tersangka NK.
Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa penutupan panti asuhan, pasca NK ditetapkan tersangka.
"Itu kita akan sanksi, kita harap ditutup. Tidak bisa ditoleransi," katanya di Graha Unesa ketika menandatangani MoU pengentasan kemiskinan, Senin (10/2/2025).
Sementara terkait anak asuh yang masih berada di sana, Gus Ipul menjelaskan nasib mereka akan dipikirkan bersama.
"Nanti anak asuhnya akan kita pikirkan bersama-sama. Yang pasti kita akan ditutup dan nanti dipikirkan, nanti dipikirkan anak-anaknya," tambahnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti 4 Izin Gion Spa Belum Ada, Gion Siap Disanksi dan Evaluasi
Untuk menghindari kasus serupa terjadi di kemudian hari, Gus Ipul meminta partisipasi masyarakat untuk turut melakukan pengawasan.
Termasuk Pemkot Surabaya, ia meminta agar memperketat dan melakukan pengecekan izin panti asuhan yang tersebar di wilayahnya.
"Kita ingin masyarakat ikut mengawasi, Pemerintah Daerah juga melakukan assessment ulang terhadap seluruh panti asuhan di daerah masing-masing," pungkasnya.
Sebelumnya, NK (61), pemilik panti asuhan di Surabaya melakukan pencabulan terhadap anak asuhnya sudah tiga tahun lalu atau tepatnya tahun 2022.
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
"Yang terakhir dilakukan yang bersangkutan itu pada 20 Januari tahun ini," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman, Senin (3/2/2025).
Farman menjelaskan, aksi tersangka itu berlangsung sejak istrinya mengajukan cerai.
"Puncaknya di situ. Jadi, panti asuhan tersebut dikelola yang bersangkutan bersama istrinya. Tapi pada Februari 2022, istrinya mengajukan cerai, karena sering mendapat kekerasan secara verbal dan psikis," jelasnya.
Editor : Aris S
