Polisi memasang banner imbauan di Jalur Pantura Situbondo (Foto: Ist)
Situbondo, mili.id - Konvoi malam Tahun Baru 2025 di Situbondo dilarang oleh polisi.
Larangan itu sudah disosialisasikan melalui banner yang dipasang di sejumlah ruas jalan. Polisi mengimbau pengguna jalan tetap tertib berlalulintas ketika malam tahun baruan.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Banner itu dipasang di sepanjang Jalur Pantura Situbondo, terutama di titik yang dinilai rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu linta.
Konvoi kendaraan saat malam tahun baru di sepanjang Jalur Pantura Situbondo juga dilarang. Begitu pula dengan penggunaan knalpot brong.
"Jika para pemotor kepergok melakukan konvoi dan menggunakan knalpot brong, kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas berupa tilang," jelas Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Andy Bahtera Indra Jaya, Jumat (27/12/2024).
Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Menurut Andy, selain bertujuan agar terciptanya keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas, juga untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang sedang libur Natal dan Tahun Baru.
"Juga untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2024. Agar masyarakat merasakan aman dan nyaman selama liburan," ungkap dia.
Baca juga: Polres Situbondo Tambah Pos Pelayanan di Pelabuhan Jangkar untuk Pemudik
Andy berharap masyarakat dapat menjaga situasi kondusif dan senantiasa berkoordinasi dengan kepolisian jika menemukan potensi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Sehingga petugas Satlantas Polres Situbondo bisa datang langsung ke lokasi," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
