Terlibat Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tukang Parkir di Surabaya Disergap Polisi

Terlibat Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tukang Parkir di Surabaya Disergap Polisi © mili.id

Barang bukti narkoba yang disita dari tukang parkir (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Tukang parkir di Surabaya disergap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Tukang parkir berinisial AF (41), itu disergap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Simokerto, kota setempat pada Rabu (9/10/2024) lalu.

Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Gerak Cepat Polrestabes Ungkap Kasus Pengeroyokan Siswa SMA

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Mifta Irawan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, timnya mendatangi rumah AF di Jalan Sidodadi Kulon, Simokerto.

"Dalam penggeledahan, tim kami menyita barang bukti sabu dan ekstasi," ujar Miftah, Jumat (1/11/2024).

Rinciannya, barang bukti yang disita adalah dua kantong plastik berisi sabu seberat 0,358 gram dan 0,213 gram.

Tukang parkir pengedar narkoba (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)Tukang parkir pengedar narkoba (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, YBM PLN UP3 Surabaya Selatan Dorong Kesadaran Hidup Sehat Masyarakat

Juga satu kantong plastik berisi 61 butir pil ekstasi warna oranye. Satu kantong plastik berisi pecahaan pil ekstasi dengan berat 4,280 gram.

Lalu tiga kantong plastik berisi serbuk pil ekstasi warna oranye dengan berat masing-masing 75,11 gram, 38, 530 gram dan 51,271 gram.

"Tim kami juga menyita timbangan elektrik dan sebuah handphone, uang tunai Rp150 ribu diduga hasil penjualan," ungkap Alumni Akpol 2007 itu.

Baca juga: Dalam Semangat Hari Lahir Pancasila, Srikandi PLN UP3 Surabaya Selatan Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Wonokromo

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa barang terlarang itu didapatkan tersangka AF dari seseorang berinisial S, di Jalan Sumbo, Simokerto dengan cara bertemu langsung.

Setelah menerima sabu dan ekstasi, tersangka AF menjual dan menyerahkannya ke pembeli sesuai perintah DPO S. Tersangka AF lalu mendapat upah sejumlah uang dan narkoba secara gratis.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait