Polda Sumbar menggelar pers rilis ungkap kasus pembunuhan gadis penjual gorengan (Foto: Dok. Polri)
Sumbar - Kekejaman Indra Septiarman (26) membunuh Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) dibeberkan polisi.
Kejadian bermula ketika tersangka dan korban berinteraksi di sebuah surau pada 6 September 2024. Saat itu, tersangka duduk bersama tiga rekannya, karena hujan mengguyur.
Baca juga: 49 Adegan Sadis! Detik-detik Badut Mainan Habisi Mertua di Mojokerto Direka Ulang
Sore itu, tersangka dan temannya memanggil korban untuk membeli gorengan.
"Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban," jelas Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Jumat (20/9/2024).
Menurut Suharyono, niat tersangka memerkosa korban muncul, ketika berpisah dengan tiga temannya. Saat itu tersangka menyiapkan tali rafia.
"Ada niat jahat tersangka untuk menghadang korban. Akhirnya, niat untuk memperkosa itu terjadi. Sudah ada niat, tali rafia dipersiapkan," bebernya.
Tersangka melihat korban di Pasar Gelombang sedang berjalan menuju rumahnya. Saat itulah korban dihadang di jalan.
Tersangka menyekap korban hingga tidak sadarkan diri. Korban diseret ke atas bukit untuk diperkosa.
"Korban disekap, mulutnya ditutup. Apakah korban pingsan atau meninggal, (sedang) dipastikan ahli forensik," ungkap Suharyanto.
Pemerkosaan dilakukan tersangka saat korban tidak sadarkan diri. Bahkan korban dalam kondisi tangan dan kakinya diikat.
Baca juga: Fakta Baru, Usai Bercumbu Badut Penjual Mainan di Mojokerto Ngamuk Lihat Chat WA Istri dab PIL
Setelah memperkosa, tersangka kembali menyeret tubuh korban sejauh 200 meter. Tersangka lalu mengubur korban dengan kondisi tangan dan kaki terikat dan tanpa busana.
Tersangka kemudian menutupi kuburan korban dengan daun dan ranting.
Setelah memperkosa dan mengubur korban, tersangka sempat pulang ke rumah untuk mengganti pakaiannya. Bahkan di sempat ke warung.
Dan pada tanggal 6 sampai 8 September 2024, keluarga dan warga bersama tim gabungan mencari korban yang dilaporkan hilang.
Korban akhirnya ditemukan terkubur, dalam kondisi tangan diikat tali rafia dan tanpa busana.
Baca juga: Tes Psikologi Ungkap Badut Pembunuh Mertua di Mojokerto Beraksi Sadar, Dipicu Emosi Keluarga
Setelah jenazah korban dievakuasi dan diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Padang, Polres Padang Pariaman meyakini bahwa korban tewas dibunuh.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka. Namun, Indra sudah kabur, diduga bersembunyi dalam hutan.
Dan pada 19 September 2024 sore, tersangka Indra akhirnya berhasil ditangkap di daerah Kayu Tanam, Padang Pariaman, setelah bersembunyi 11 hari.
Indra telah dijebloskan ke penjara dan penyidik menjeratmya dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 285 KUHP, dan Pasal 353 KUHP.
Editor : Narendra Bakrie
