Abdurrahman Saleh, pengacara senior di Kota Situbondo.
Situbondo - Abdurrahman Saleh, salah seorang pengacara senior di Kota Situbondo, meminta kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Situbondo, untuk mendukung kinerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Karena sudah bukan menjadi rahasia jika saat ini, peyidik KPK RI, melakukan penyidikan dugaan korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021-2024.
Baca juga: KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Koruptor, Dana Disetor ke Kas Negara
"Oleh karena itu, saya berharap masyarakat Situbondo harus mendukung KPK RI yang sudah menetapkan Bupati Kasna Suswandi sebagai tersangka, dan mencalonkan lagi menjadi bupati," ujar Abdurrahman Saleh, Senin (16/9/2024).
Lebih jauh pria yang diketahui salah seorang keponakan almarhum Hakim Agung Artidjo Alkostar menegaskan, jika Bupati Situbondo secara sosial, dia sudah mengalami cacat sosial, karena sudah ditetapkan tersangka dugaan korupsi.
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
"Untuk itu, paradigma Bupati Situbondo sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi harus dibangun, bukan dikibuli dengan alasan yang tidak masuk akal," kata Abdurrahman Saleh.
Abdurrahman menjelaskan, terkait penyidik KPK RI tidak segera menangkap dan menahan Bupati Situbondo, dia berpendapat hanya tehnis dan tinggal menunggu waktu saja.
Baca juga: Plt Bupati Muara Enim Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah untuk Edison
"Bahkan, jika saya mempresentasikan bupati mengajukan upaya prapradilan, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN, presentasinya 99 persen akan ditolak," pungkasnya.
Editor : Aris S
