Tersangka SA dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sukomanunggal.
Surabaya - SA (24), asal Krembangan Jaya Utara, ditangkap Tim Antibandit Polsek Sukomanunggal berdasar laporan Puspawati (60), yang kehilangan motor di rumahnya, Jalan Kupang Jaya.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik mengatakan, usai korban membuat laporan, Senin (2/9/2024) sekitar pukul 13.15 WIB pihaknya segera melakukan penyelidikan mulai dari olah TKP, memeriksa saksi, hingga cek CCTV.
Baca juga: Pengawasan Dipertanyakan, Dua Tiang Wifi Sumbat Saluran Wonokusumo Surabaya
"Berdasarkan rekaman CCTV, unit Reskrim Polsek Sukomanunggal melakukan penyelidikan untuk mengarah siapa pelakunya," katanya, Rabu (11/9/2024).
Hingga pada Rabu (4/9/2024), polisi mendapat informasi bila terduga pelaku SA, berada di Desa Tlenger, Sampang, Madura, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Jumeno Warsito langsung berangkat ke sana.
"Namun pelaku tidak berhasil diamankan. kemudian pada hari Jumat tanggal 6 September 2024, tim mendapat informasi keberadaan pelaku ada di daerah Sidoarjo, dan pelaku berhasil diamankan di tempat kosnya di daerah Gedangan, Sidoarjo," tambahnya.
Baca juga: Anas Karno Minta Trotoar Dikembalikan Sepenuhnya Untuk Pejalan Kaki
Sementara Kanit Reskrim Iptu Jumeno Warsito menjelaskan, dalam rekaman CCTV, pelaku beraksi bersama satu rekannya yang identitasnya sudah dikantongi polisi, dan kini dalam perburuan.
"Pelaku melakukan pencurian motor bersama dengan temanya yang identitasnya sudah kita kantongi, dan telah kami terbitkan DPO. Inisialnya MH, dan masih dalam perburuan," jelasnya.
Dalam aksinya, mereka awalnya berkeliling menggunakan Honda Vario merah sebagai sarana. Sasarannya, ialah motor yang terparkir di tempat sepi hingga yang tidak dikunci setir.
Baca juga: Pedagang Ancam Demo Balai Kota, Tolak Tarif Stan SWK Kalijudan
"Pelaku SA ini sebagai eksekutor dengan cara mendorong motor curian, dan motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp 2 juta ke Madura. Dia mendapat bagian Rp 1 juta," pungkasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curanmor, dan terancam menjalani hukuman diatas 5 tahun penjara.
Editor : Aris S
