Karna Suswandi saat mendaftar maju sebagai cabup Situbondo ke KPU. (Bari/mili.id)
Situbondo - Bupati Situbondo, Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021-2024 usai mendaftar diri sebagai cabup ke KPU.
Karna Suswandi mendaftarkan diri ke KPU Situbondo bersama Nyai Khoironi dan maju sebagai petahana. Bacabup dan bacawabup Situbondo ini diantar sembilan pengurus partai politik yang mengusungnya.
Namun, selang beberapa jam usai mendaftarkan diri ke KPU Situbondo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Pemulihan Ekonomi Nasional.
Juru bicara KPK RI, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, dua tersangka dalam dugaan korupsi Pemulihan Ekonomi Nasional itu yakni KS dan EP.
"Perkara penyidikan pengelolaan PEN tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu KS (Karna Suswandi) dan EP (Eko Prionggo). Keduanya merupakan penyelenggara Negara di lingkungan Pemkab Situbondo," kata Tessa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Sebelumnya, surat penetapan tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi itu juga telah tersebar luas. Namun KPK tidak mengumumkan lebih awal karena masih proses penyelidikan perkara masih dirasa belum cukup.
"Perbuatan melawan hukum kedua tersangka akan kami umumkan saat penyidikan ini telah dirasa cukup. Kasus yang menjeratnya Bupati Karns Suswandi dan Eko Prionggo ini, terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo dari 2021-2024," pungkasnya.
Baca juga: Lima Terpidana Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp3,01 Miliar di Blitar
Editor : Achmad S
