Wanita Ditemukan Tewas di Hotel Probolinggo, Suami Siri Ditetapkan Tersangka

Wanita Ditemukan Tewas di Hotel Probolinggo, Suami Siri Ditetapkan Tersangka © mili.id

Tersangka saat digelandang petugas kepolisian. (Humas Polres Probolinggo Kota for mili.id)

Probolinggo - Misteri wanita yang ditemukan tewas di salah satu hotel di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo akhirnya terungkap.

Polres Probolinggo Kota telah menetapkan Dedy Susanto (39) warga Desa Pohsangut Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka pada dalam tewasnya wanita yang sudah dinikahi secara siri tersebut.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke -80, Polres Probolinggo Salurkan Bantuan Alat Pertanian dan Droping 10 Ribu Liter Air Bersih di Banyuanyar

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, pihaknya menetapkan Dedy Susanto (39) sebagai tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan dan otopsi terhadap tubuh korban Maryam (36) warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memeriksa secara rinci hasil dari otopsi korban, kami menetapkan saudara DS sebagai tersangka. Meskipun sampai saat ini tersangka masih tidak mengakui perbuatannya, itu tidak menjadi masalah," kata Oki, Rabu (7/8/2024).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono. (Humas Polres Probolinggo Kota for mili.id)Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono. (Humas Polres Probolinggo Kota for mili.id)

Baca juga: 49 Adegan Sadis! Detik-detik Badut Mainan Habisi Mertua di Mojokerto Direka Ulang

Ditubuh korban, lanjutnya, ditemukan luka akibat benturan benda keras. Selain itu, terdapat luka bekas cekikan di leher korban. Pihak kepolisian juga menepis terkait kabar korban tersebut sedang hamil.

"Sedangkan rumor tentang korban sedang hamil, kami pastikan korban tidak dalam keadaan hamil," tegas Oki.

Baca juga: Fakta Baru, Usai Bercumbu Badut Penjual Mainan di Mojokerto Ngamuk Lihat Chat WA Istri dab PIL

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Atas perbuatannya, bahwa DS dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait