Balai Kota Surabaya (Ist)
Mili.id – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Surabaya memberikan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 1 Januari 2024.
Dalam perda tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan insentif fiskal daerah berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran PBB.
Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Gerak Cepat Polrestabes Ungkap Kasus Pengeroyokan Siswa SMA
Salah satu insentif dalam kebijakan tersebut adalah pembebasan PBB Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) alias gratis bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 100 juta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan pembebasan tersebut akan dinikmati oleh lebih dari 100 ribu wajib pajak.
“PBB Rp0 alias gratis untuk NJOP Rp0-100 juta ini akan dinikmati 104.548 orang atau wajib pajak,” ungkapnya, seperti dikutip dari laman Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Senin (29/7/2024).
Menurut Febri ini bentuk afirmasi Pemkot Surabaya karena NJOP di bawah Rp100 juta tentu diasumsikan dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Sehingga, mereka tidak perlu lagi mengajukan permohonan keringanan PBB karena sudah otomatis gratis.
Selain pembebasan PBB, Perda 7/2023 itu juga menetapkan keringanan PBB untuk NJOP di atas Rp 100 juta.
NJOP dengan nilai Rp 100-200 juta akan dikenakan PBB sebesar 0,05 persen, turun dibandingkan tarif tahun 2023 sebesar 0,1 persen.
Kemudian NJOP Rp200 juta – Rp1 miliar dikenakan PBB sebesar 0,1 persen.
Sedangkan NJOP Rp 1-2 miliar dikenakan sebesar 0,15 persen, turun dari tahun 2023 yakni sebesar 0,2 persen.
Sementara itu, untuk NJOP dengan nilai Rp2-10 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,2 persen.
Lalu NJOP dengan nilai Rp10-50 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,25 persen, naik dari tahun 2023 yakni sebesar 0,2 persen.
Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, YBM PLN UP3 Surabaya Selatan Dorong Kesadaran Hidup Sehat Masyarakat
Kemudian PBB untuk NJOP lebih dari Rp 50 miliar juga naik menjadi 0,3 persen dari tahun 2023 sebesar 0,2 persen.
Adapun kebijakan terhadap NJOP Rp2-10 miliar dan Rp10-50 miliar ini sebagai wujud prinsip keadilan dalam pembangunan.
Lebih lanjut, Febri mengatakan selain pembebasan PBB bagi NJOP di bawah Rp100 juta, wajib pajak yang merasa tidak mampu membayar pajak juga dapat mengajukan pengurangan atau keringanan.
Contoh pihak yang dapat mengajukan keringanan di antaranya pengusaha yang mengalami pailit, pensiunan, hingga korban bencana alam.
Melalui mekanisme pengajuan keringanan, pihaknya akan melakukan pendalaman sesuai dengan ketentuan yang berlalu.
Sejak tahun 2023, Pemkot Surabaya tercatat membebaskan PBB bagi veteran kemerdekaan serta pengurangan PBB sebesar 75 persen bagi veteran non-kemerdekaan.
Febri menyebut total veteran yang tercatat di database Bapenda ada sebanyak 1.458 orang.
Selain veteran, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mampu juga dapat mengajukan keringanan PBB kepada Bapenda Surabaya.
Febri menjelaskan besaran keringanan tersebut akan disesuaikan dengan golongan pensiunan.
Untuk pensiunan Golongan I mendapatkan pengurangan PBB sebesar 75 persen, Golongan II 55 persen, Golongan III 40 persen, dan Golongan IV 25 persen.
Di samping itu, Wali Kota Eri Cahyadi juga telah menginstruksikan agar wajib pajak yang sudah mengajukan keringanan pada tahun ini tidak perlu mengajukan lagi tahun berikutnya.
Tim Bapenda akan melakukan pengecekan untuk memastikan wajib pajak tersebut masih tinggal di alamat yang sama atau sudah digantikan oleh anaknya.
Febri menyebut keringanan atau pengurangan pajak ini merupakan langkah Pemkot Surabaya untuk meringankan beban masyarakat.
Editor : Aris S
